Press Release Penyusunan Rencana Kerja Bidang Kemahasiswaan Politeknik Negeri Jakarta
Pembantu Direktur III Bidang Kemahasiswaan Politeknik Negeri Jakarta kembali melaksanakan Rapat Kerja Gabungan yang dihadiri oleh Abdillah, S.E., M.Si. selaku Direktur Politeknik Negeri Jakarta, Jajaran Pudir III, para Sekretariat Jurusan Bidang Kemahasiswaan, dan seluruh organisasi mahasiswa PNJ, di Hotel Bumi Gumati Bogor, 16 sampai 17 November 2018.
Rapat Kerja Gabungan tahun ini mengangkat tema “Optimalisasi Kinerja dan Sinergitas Pengurus Organisasi Kemahasiswaan untuk Mewujudkan Program Kerja yang Akuntabel, Transparan, dan Produktif” dengan Ketua Pelaksana Toto Supriyanto, S.T., M.T.
Acara dibuka pukul 13.00 WIB oleh Iwa Sudrajat, S.T., M.T., selaku Pembantu Direktur III di ruang aula yang ada pada hotel tersebut. Pada pembukaannya, beliau berharap setelah kegiatan tersebut, Pudir III dan Ormawa PNJ dapat bersinergi untuk mewujudkan Visi PNJ, yaitu menjadikan politeknik unggul bertaraf internasional untuk mendukung daya saing bangsa. Beliau juga menekankan kepada seluruh ormawa yang hadir bahwa susunlah kegiatan berdasarkan prioritas.
Dilanjutkan dengan pembukaan dari Abdillah, S.E., M.Si., selaku Direktur PNJ. Beliau memberikan ucapan selamat kepada seluruh pemimpin Ormawa terpilih periode 2018/2019 agar dapat mengemban amanah sebaik-baiknya, sukses dalam berorganisasi, dan sukses dalam belajar di kelas. Beliau juga menyampaikan agar semua pemimpin dapat bekerja dengan jujur dan cerdas sebagaimana sifat Nabi Muhammad SAW.
Setelah pembukaan selesai, dibuka sesi pertanyaan untuk Direktur PNJ, ada tiga pertanyaan yang masuk salah satunya dari Iqbal Fauzan Ketua BEM PNJ 2018/2019.
“Kesan apa yang ingin bapak tinggalkan kepada PNJ di akhir kepengurusan bapak nanti? Bagaimana jika PKKP kembali ke tangan mahasiswa dan toga menjadi gratis?” Tanya Iqbal kepada Abdillah, Direktur PNJ.
Abdillah, S.E., M.Si. pun menjawab bahwa kesan yang ingin beliau tinggalkan salah satunya adalah membuat Politeknik Negeri Jakarta menjadi Politeknik yang berakreditasi “A”. Pertanyaan mengenai PKKP dan Toga dijawab dengan tegas bahwa PKKP merupakan kebijakan dari Ristekdikti Nomor 413/B/SE/VII/2018 Tentang Panduan Umum PPKMB Tahun 2018. Sedangkan untuk toga gratis masih belum memungkinkan karena PNJ menyelenggrakan wisuda masih di luar, tepatnya di Gedung Balairung UI. Dana tersebut digunakan salah satunya untuk penyewaan gedung.
Pukul 15.30 WIB sesi pertama pemaparan “Bentuk Lembar Pertanggung Jawaban Pola Penggunaan Anggaran Pemerintah” oleh Sulistyawati, S.Sos. berikut pemaparannya:
Semua dana harus dipertanggungjawabkan karena merupakan:
- Dana APBN
- Ketika telah diterima penggunaan barang dan jasa
- Paling lambat satu minggu setelah dilaksanakan kegiatan
Bentuk LPJ :
- Bentuk LPJ disusun berdasarkan RAB yang termuat dalam proposal kegiatan dan disusun sesuai realisasi pengeluaran biaya
- Belanja barang berupa pembelian konsumsi dalam rangka pertemuan/rapat/kunjungan dilampiri surat undangan, daftar hadir, notulen, sedangkan pembelian konsumsi terkait penyelenggaraan ujian/test dilampiri dengan jadwal ujian/test, daftar hadir, berita acara pelaksanaan ujian/test
- Belanja barang berupa belanja jasa profesi seperti honorium narasumber, moderator dalam suatu kegiatan dilampiri dengan surat undangan, daftar hadir, daftar honorium.
Kuitansi pembelian barang/jasa :
- Ditulis “Sudah terima dari bendahara kegiatan (sebutkan kegiatannya)…..
- Nilai nominal dan nilai terbilang harus sama dengan perincian barang/jasa/sewa yang dilakukan/dibeli
- Setiap pembelian barang/jasa/sewa dibubuhi materi dengan ketentuan sebagai berikut:
– Pembelian barang/jasa/sewa dibawah 250k, tanpa dibubuhi materai
– Pembelian barang/jasa/sewa diatas 250k-1jt, dibubuhi materai 3000
– Pembelian barang/jasa/sewa diatas 1jt, dibubuhi materai 6000
- Tanggal transaksi sesuai tanggal pembelian, distempel, dan ditandatangani toko/jasa dan penerima barang
- Pembelian bahan (atk, spanduk, bahan kimia dll) dengan nilai transaksi kurang dari 1 juta tidak dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai) dan PPH Pasal 22 disertai surat perintah kerja.
Dikenakan PPN sebesar 10% dengan ketentuan:
- Pembelian barang dengan nilai transaksi mulai dari 1 juta sampai dengan 2 juta dikenakan PPN, dilampiri faktur pajar, surat barang, dan surat jalan
- Pembelian barang dengan nilai transaksi lebih dari 2 juta dikenakan PPN dan PPH Pasal 22 dilampiri faktur pajak, surat barang, dan surat jalan
- Penghitungan PPN dan PPH Pasal 22:
- Menghitung dasar pengenaan pajak/DPP: (100/110) X Nilai Transaksi
- PPN sebesar 10% dihitung dari 10% X DPP
- PPH Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5% X DPP
Setelah pemaparan mengenai LPJ selesai, dibuka kembali sesi pertanyaan. Pada sesi ini, semua mahasiswa antusias untuk bertanya sampai melebihi waktu yang ditentukan. Akhirnya, sesi tanya jawab dilanjut kembali pukul 19.00 sampai 19.20 WIB.
Berlanjut ke sesi kedua pemaparan dari Pembantu Direktur III, Iwa Sudrajat, S.T., M.T., membahas pemaparan “Rencana Kerja Bidang Kemahasiswaan Tahun 2019” berikut pemaparannya :
- Dasar hukum kemahasiswaan
- UU No. 12 Tahun 2012 Tentang perguruan tinggi pasal 14
- Organisasi Kemahasiswaan Pasal 77
- PP No. 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Visi misi kemahasiswaan
Visi: terbentuknya mahasiswa bermutu dan organisasi kemahasiswaan yang akuntabel guna mendukung PNJ unggul berkelas dunia
Misi:
– Menyelenggarakan dan mengembangkan kemampuan penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, kesejahteraan, dan kepedulian sosial
– mengembangkan organisasi kemahasiswaan yang profesional dan akuntabel
Tujuan:
– Meningkatkan partsipasi dan kualitas mahasiswa dalam kegiatan penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, seni dan olahraga, dan kesejahteraan mahasiswa
- Meningkatkan kualitas organisasi kemahasiswaan
Selain itu, Pudir III juga memaparkan hal lain seperti tupoksi Pudir III, program dan kegiatan, kalender kegiatan kemahasiswaan nasional, target kinerja Pudir III 2016-2020, komponen pemeringkatan kemahasiswaan, klasterisasi perguruan tinggi 2107, alokasi anggaran Bid-Mawa, prinsip penyelenggaraan, dan postur anggaran.
Setelah seluruh pemaparan selesai, Pudir III membuka kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya. Ada banyak pertanyaan yang masuk, contohnya penyelenggaraan kegiatan yang tidak diizinkan. Sesi tanya jawab berlangsung cukup lama hingga pukul 00.00 WIB dan suasana semakin kurang kondusif. Acara pun diakhiri dan dilanjutkan keesokan hari (17/11).
Agenda pada (17/11) ialah pemaparan rancangan kerja setiap ormawa yang akan diajukan ke Gedung Q. Acara tak berlangsung lama, mengingat waktu yang cukup singkat.
Rakergab yang berlangsung selama dua hari ini cukup alot karena kurang sesuai dengan agenda yang direncanakan. Harusnya ada 5 pembahasan, yaitu anggaran dana, legalitas UKM, sistem perioderisasi, dan Pakema. Namun, yang dibahas hanyalah anggaran dana, sisanya menyelinap dalam pembahasan.
Acara selesai dihari tersebut dan diakhiri dengan sesi foto bersama, kembali pulang dan berharap apa yang telah didiskusikan bersama dapat terealisasikan dan bersinergi.
Berikut dokumentasi saat Rakergab:
Foto dapat diunduh di https://drive.google.com/drive/folders/1cm24YmFgVhUyo_RRCE9SAAo1t4IVn8r2?usp=sharing