Kena Imbas Covid-19, Ini Ujung Polemik Kuliah dan UKT

0

Pandemi Covid-19 yang kian mewabah telah menghambat berbagai sektor, tak terkecuali sektor pendidikan. Sektor ini terpukul keras. Seluruh pelajar di Indonesia berkecamuk dikarenakan tidak adanya kebijakan yang menuntaskan polemik kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Tagar #MendikbudDicariMahasiswa yang dipelopori oleh aliansi BEM Seluruh Indonesia menjadi puncaknya. Cara ini menyuarakan kekecewaan terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yang dinilai tak kunjung mengeluarkan kebijakan khusus bagi sektor ini. Lantas bagaimanakah ujungnya?

Masih hangat di ingatan, pada September 2019 lalu, seluruh mahasiswa Indonesia bersatu turun ke jalan untuk menolak sederet RUU, termasuk RUU yang melemahkan KPK. Kini, aksi tersebut terulang kembali. Adanya pandemi Covid-19 sama sekali tak menyurutkan semangat untuk tetap melanjutkan aksi. Puncak aksi ini terjadi pada Selasa, 2 Juni 2020 pukul 12.00 — 15.00 WIB. Aksi ini dipelopori oleh aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dengan mengusung tagar #MendikbudDicariMahasiswa. Pada aksi ini, seluruh mahasiswa Indonesia mencuitkan keresahannya tentang perkuliahan daring.

Aksi ini bukan tanpa sebab dilakukan. Aksi ini terjadi sebagai akibat tidak adanya respon permintaan audiensi mengenai beban UKT dari BEM SI oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, serta Sekjen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Ainun Na’im. Selain UKT, terdapat beberapa poin lain yang disampaikan melalui aksi ini. Poin tersebut antara lain mengenai nasib gaji guru honorer dan kebijakan kampus merdeka.

Bak gayung bersambut, aksi ini ditanggapi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Tagar #NadiemMendengar muncul tak lama usai aksi #MendikbudDicariMahasiswa. Melalui siaran daring, Nadiem menyampaikan 3 agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka menyesuaikan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19. Agenda tersebut berisikan ketentuan penyesuaian UKT dalam Permendikbud 25/2020, dana bantuan UKT mahasiswa di tahun 2020, serta kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

Menanggapi permintaan keringanan biaya UKT oleh mahasiswa, Nadiem telah menyusun skema 5 jenis keringanan bagi mahasiswa yang kuliahnya terdampak pandemi Covid-19. Pertama, diadakannya cicilan UKT yang dapat diajukan oleh mahasiswa dan tanpa dikenai bunga (0%) serta jangka waktu pembayaran cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Kedua, cara penundaan UKT. Penundaan dapat disesuaikan tanggal pembayarannnya  dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Ketiga, dengan adanya penurunan UKT yang dapat diajukan oleh mahasiswa, kemudian besaran UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Keempat, dengan adanya beasiswa. Pada poin ini, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau skema beasiswa lain yang disediakan oleh perguruan tinggi. Penerimaan beasiswa ini tentu berdasarkan ketentuan program beasiswa yang berlaku. Terakhir, dengan adanya bantuan infrastruktur. Cara ini memperbolehkan semua mahasiswa mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, tetapi berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN. 

Untuk kriteria pemberian keringanan UKT, terdapat 4 poin kebijakannya. Pertama, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19. Kedua, untuk mahasiswa yang tidak mengambil SKS sama sekali (menunggu kelulusan) atau sedang cuti kuliah, tidak wajib untuk membayar UKT. Ketiga, keringanan UKT ataupun pemberlakuan UKT baru diserahkan kepada pemimpin perguruan tinggi. Keempat, untuk mahasiswa di masa akhir kuliah membayar UKT paling tinggi 50%, jika mengambil kurang dari atau 6 SKSyang berlaku untuk mahasiswa semester 9 (S1, D4), dan semester 7 untuk mahasiswa D3.

Kemendikbud juga akan menambah jumlah penerima bantuan sebanyak 410.000 mahasiswa, di luar 467.000 mahasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah. Untuk dana bantuan UKT mahasiswa, Kemendikbud cenderung memperluas cakupan penerimanya yang berasal dari PTS dan PTN semester 3, 5, dan 7 di tahun 2020. Penerima bantuan ini bukan pemegang KIP kuliah dan dikhususkan untuk mahasiswa yang ekonominya terimbas Covid-19. Sementara itu, dana KIP Kuliah tetap diberikan kepada mahasiswa baru semester 1 di tahun 2020 sebanyak 200.000 mahasiswa. Lanjut untuk dana Bidikmisi ongoing dan Afirmasi Pendidikan Tinggi, dana akan tetap diterima oleh mahasiswa yang melanjutkan studi di 2020. Program Afirmasi Pendidikan Tinggi juga tetap dijalankan. Kedua program ini ditargetkan untuk sekitar 267.000 mahasiswa.

Untuk kegiatan perkuliahan sendiri, dikutip dari Kompas.com, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona masih wajib dilaksanakan secara daring hingga ada kebijakan lebih lanjut. Hal itu disampaikan dalam konferensi video Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6).

Nadiem menyarankan untuk menjadwalkan mata kuliah yang tidak dapat dilaksanakan secara daring pada akhir semester, seperti tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik atau vokasi serupa yang butuh peralatan dan mesin. Kendati demikian, kegiatan tersebut harus memenuhi protokol kesehatan.

Berdasarkan semua hal di atas, ujung polemik kuliah dan UKT sementara dapat terlihat dengan ketiga agenda tersebut. Dari sisi Kemendikbud, kebijakan yang dikeluarkannya pun memperhatikan aspek perguruan tinggi negeri maupun swasta. Tujuannya tak lain agar seluruh pelajar di Indonesia tetap dapat meneruskan pendidikannya serta masih bisa menghemat biaya di saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus.


Penulis: Indah Sholihati

Penyunting: Zikra Mulia Irawati

Foto: KOMPAS.com/Firda Zaimmatul Mufarikha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *