PERKEMBANGAN TERKINI PEMBEBASAN ANGGOTA PERS MAHASISWA
Badan Otonom Gerakan Mahasiswa (BO GEMA) — 09 Oktober 2020. BO GEMA 2020 menyampaikan perkembangan terbaru mengenai hilangnya jurnalis pers mahasiswa BO GEMA 2020 saat turun aksi. Pada pukul 02.13 WIB, Indah mendapatkan kabar bahwa Ajeng, Dharmajati, dan Ahsan ditahan di Monas. Indah berhasil berbicara dengan Ajeng melalui telepon dari salah satu petugas di sana. Ajeng mengabari bahwa keadaannya dan rekan lainnya baik-baik saja.
Pada perbincangan di telepon tersebut, Indah juga mendapatkan informasi bahwa semua yang ditangkap oleh polisi akan dibawa ke Polda.
Pagi harinya, pukul 07.22 WIB, Tim BO GEMA kembali mendapatkan kabar dari Ajeng secara langsung melalui pesan singkat grup yang mengatakan bahwa Ajeng sedang berada di Polda Metro Jaya bersama rekan lainnya.
Mendapati kabar tersebut, pukul 07.46 WIB, tim BO GEMA bersama Pak Fauzy selaku dosen TGP bergegas menuju Polda Metro Jaya.
Tim BO GEMA lalu melaporkan kepada orang tua masing-masing untuk melakukan pertemuan di Polda. Sesampainya di Polda Metro Jaya pukul 08.46 WIB, tim BO GEMA bertemu dengan perwakilan BEM PNJ.
Di sana, tim BO GEMA bertemu dan bekomunikasi dengan Ajeng, Dharmajati, dan Ahsan yang masih berada di dalam tahanan.
Pukul 10.08 WIB, kuasa hukum dari LBH Pers, yaitu Mbak Sari datang untuk melakukan mediasi dengan kepolisian agar melakukan pembebasan terhadap Ajeng, Dharmajati, Ahsan, serta rekan-rekan pers mahasiswa lainnya.
Tim BO GEMA dan Mbak Sari kemudian dialihkan ke Reskrimsus untuk melakukan proses pembebasan. Namun, hingga press release ini diterbitkan, kami masih diharuskan menunggu.
Sebagai pers mahasiswa yang notabennya juga dilindungi oleh badan hukum pers, sudah sepantasnya BO GEMA dan pers mahasiswa lainnya dibebaskan sebelum 1×24 jam, bahkan tidak boleh ada penahanan tanpa dasar hukum yang jelas.
Saat ditanyakan pada petugas yang ada di Reskrimsus perihal kapan pembebasan 3 jurnalis BO GEMA dan pers mahasiswa lainnya, mereka menjawab masih menunggu hasil rapat pimpinan.
Hingga sore pun anggota pers BO GEMA dan pers mahasiswa lainnya belum bisa dibebaskan. Bahkan, anggota Komisi III DPR Habiburrakhman pun sempat membantu mediasi dengan pihak kepolisian untuk membebaskan para anggota pers mahasiswa.
Namun, setelah mediasi yang dilakukan Habiburrakhman, para anggota pers mahasiswa masih belum bisa dikeluarkan.
Kabar terakhir, 3 jurnalis BO GEMA dan pers mahasiswa lainnya akan dibebaskan pada pukul 20.00 WIB.
Penulis: Dessy Astuti (Pimpinan Redaksi GEMA 2018/2019)
Sumber foto: Dokumen pribadi