Hak Atas Kekayaan Intelektual, Fungsi dan Tujuannya
Dewasa ini, globalisasi yang makin masif sudah meluaskan kancahnya hingga ke seluruh penjuru dunia. Indonesia memegang peranan penting di dalam ekosistem globalisasi digital, tercatat melalui data yang diterbitkan oleh We Are Social, pengguna media digital di Indonesia mencapai 191 juta pada Januari 2022. Jumlah tersebut naik sejak 2014 lalu.
Beragamnya jenis karya yang diunggah melalui kanal digital pun mengalami tren peningkatannya tersendiri. Bahkan, media digital saat ini menjadi ajang para mahasiswa atau scholar yang memamerkan produk unggulan dan temuannya di bidang pengetahuan ilmiah dan sejenisnya menggunakan wahana internet.
Hal tersebut merupakan dampak positif yang ditimbulkan oleh arus globalisasi media digital 4.0—meluaskan pengetahuan dan pemahaman tentang suatu bidang juga masyarakat dapat mudah mengonsumsinya. Namun, di satu sisi para “pejuang karya” juga harus memerhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Apa itu HAKI? Singkatnya, HAKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Penggambaran ini memberikan penjelasan bahwa HAKI adalah karya-karya yang timbul dari hasil pemikiran manusia. Kemampuan intelektual manusia di bidang ilmu pengetahuan, seni sastra, atau teknologi akan lahir melalui daya cipta, rasa, dan karsa. Karya-karya hasil intelektual perlu dibedakan dengan jenis kekayaan yang dimiliki manusia yang didapat bukan dari hasil intelektual sehingga mudah dipahami sebagai intellectual property berbeda dengan real property.
Selain itu, jenis kepemilikan ini keberadaannya dapat dibedakan dari benda-benda berwujud dan padanya melekat hak-hak tertentu. Hak-hak tersebut yang melekat pada HAKI harus diberikan perlindungan.
Berkenaan dengan hal tersebut, HAKI mempunyai ciri khusus bahwa hak-hak yang melekat pada milik intelektual sering tidak berdiri sendiri, sering terjadi tumpang tindih antar satu jenis HAKI yang dengan yang lain. Contohnya suatu dokumen dilindungi oleh hak cipta dan rahasia dagang dan penemuan di bidang industri yang memperoleh hak paten sekaligus memperoleh hak desain industri.
Fungsi dan pentingnya HAKI di antaranya yaitu, sebagai perlindungan hukum terhadap penciptanya dan karya ciptanya, sebagai bentuk antisipasi pelanggaran HAKI, serta meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul karena akan memberikan motivasi kepada para pencipta, industri, dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut. Kemudian, memiliki hak monopoli tersendiri.
Jika dikerucutkan, tujuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah untuk melindungi si pemilik karya dari seseorang atau kelompok yang tidak bertangggung jawab.
Sebagai insan kreatif dan inovatif, sudah wajib untuk mendaftarkan karya-karyanya agar segera dipatenkan kemudian mendapatkan perlindungan HAKI. Di samping itu yang paling penting mendapatkan kepastian hukum mengenai temuannya atau karyanya.
Penulis: Muhammad Fhandra Hardiyon
Penyunting: Farah Andini
Foto: www.dgip.go.id