Tolak Perppu Ciptaker, Ribuan Demonstran Kepung Gedung DPR
Foto: Tim Redaksi GEMA
Gemagazine – Aksi demonstrasi terkait pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) terjadi di depan gedung DPR RI (28/2/23) pukul 13.00 WIB.
Aksi ini telah diikuti oleh berbagai elemen masyarakat seperti serikat buruh, mahasiswa, petani, dan pekerja informal lainnya. Mereka menganggap bahwa Perppu Ciptaker sangat merugikan masyarakat dan tidak memperhatikan hak-hak mereka, khususnya para pekerja.
Mereka menyuarakan kekhawatiran atas dampak yang akan ditimbulkan oleh peraturan tersebut, seperti hak-hak pekerja dan juga pengaruhnya terhadap aspek lingkungan.
Tuntutan Peserta Aksi
Beberapa tuntutan dari para peserta aksi termasuk pencabutan Perppu Ciptaker, perlindungan hak pekerja, peningkatan upah, serta pemberian jaminan sosial dan kesehatan. Mereka juga menuntut agar pemerintah lebih memperhatikan nasib rakyat kecil, bukan hanya kalangan investor atau pengusaha.
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), membawakan dua tumpeng berisi hasil bumi dalam aksi sebagai hadiah untuk DPR RI. Hal ini sebagai upaya untuk menunjukkan bahwa rakyat membutuhkan hasil bumi yang baik sebagai anomali kondisi pada saat ini.
“Tumpeng ini juga merupakan wujud bahwa rakyat bisa mandiri dengan kemandirian pangan tanpa pemerintah,” jelas Punco, selaku perwakilan SBSI.
Selain SBSI, ada juga Federasi Kerja Industri (FKI) sebagai salah satu peserta aksi demonstran. Menurut Ketua FKI, Firman Arbadi, mengatakan bahwa Perppu Ciptaker dianggap dapat mengancam hak-hak dan perlindungan para pekerja buruh, seperti penghapusan jaminan hari libur, pengaturan upah minimum yang tidak transparan, kemudahan PHK, dan pengaturan kontrak kerja yang lebih fleksibel.
“Sebenarnya Ciptaker ini jelas ya dari awal ini kan yang mendesain ini dari pihak DPR lalu berubah menjadi Perppu yang di buat oleh presiden lalu dibalikkan lagi nanti disahkan oleh DPR, ini jelas-jelas merugikan kita. Dari segi buruh, ini banyak sekali poin-poin yang sangat merugikan dari misalnya dari hak cuti dan PHK yang sangat merugikan,” ujar Firman.
Para Aktivis Lingkungan Turut Hadir
Tak hanya buruh dan mahasiswa, tetapi juga para aktivis lingkungan seperti Greenpeace yang ikut hadir dalam aksi demonstrasi terkait Perppu Ciptaker ini. Greenpeace juga membentangkan poster bertajuk Perppu Cipta Kerja Perburuk Krisis Iklim sebagai bentuk penolakan terhadap Perppu Ciptaker.
Mereka mengkhawatirkan bahwa kebijakan yang diatur dalam Perppu Ciptaker akan meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan dan merusak lingkungan, serta meningkatkan dampak perubahan iklim dan bencana alam. Hal ini akan berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat dan memperburuk kondisi lingkungan hidup.
“Jadi gini, Perppu Cipta Kerja ini kan dia diterbitkan dengan alasan gitu, bahwa ada syarat kegentingan gitu ya ada beberapa syarat, salah satunya adalah krisis iklim, gitu kan perubahan iklim. Kalau memang alasannya begitu, perppu ini dikeluarkan. Kalau kita lihat, ternyata isinya itu enggak mencerminkan itu,” ujar Belgis, sebagai perwakilan Greenpeace .
Alasan Pemerintah Membuat Perppu Ciptaker
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Perppu Ciptaker sebagai upaya untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Perppu ini juga bertujuan untuk menghilangkan hambatan-hambatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menarik bagi investor. Menurutnya, Perppu ini juga diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan mengurangi birokrasi, serta biaya yang diperlukan dalam proses investasi.
“Karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3% dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan 1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan,” ujar Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto juga menambahkan bahwa Perppu tersebut diterbitkan dengan alasan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.
“Tadi kami sudah berkonsultasi dipanggil Bapak Presiden dan diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah yang telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022. Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi,” tuntas Airlangga.
Pemerintah memandang bahwa Perppu Ciptaker akan memberikan kemudahan bagi investor dan pengusaha untuk berinvestasi dan meningkatkan daya saing di Indonesia di tengah persaingan global.
Namun, berbagai kalangan masyarakat sipil dan buruh menilai bahwa Perppu Ciptaker dapat merugikan mereka. Mereka menilai hal ini tidak mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang mungkin terjadi akibat implementasi dari kebijakan-kebijakan di dalamnya. (Tim Redaksi GEMA/GIM)