Geliat Thrifting di Kalangan Anak Muda

Foto: Unsplash

Pada era perkembangan zaman saat ini, tren thrifting sedang digandrungi oleh kalangan anak muda. Tren thrifting adalah kegiatan membeli barang bekas yang masih layak untuk dipakai.

Kalangan anak muda lebih memilih thrifting dibanding membeli pakaian baru karena selain harganya murah, thrifting juga memiliki bahan yang berkualitas bahkan hampir mirip dengan yang baru. Selain itu, dengan membeli pakaian thrifting kalangan anak muda juga membantu mengurangi sampah pakaian. Hal ini dapat mengurangi limbah pakaian yang dapat meminimalisasi pencemaran lingkungan.

Dampak thrifting bagi semua kalangan

Dengan adanya thrifting, kalangan anak muda dapat lebih menghemat pengeluaran tanpa tertinggal fashion zaman sekarang. Di sisi lain, banyak yang tidak setuju dengan hadirnya tren thrifting ini. Banyak kalangan mengatakan bahwa tren thrifting dapat membawa penyakit yang disebabkan oleh pakaian bekas, membuat belanja tidak terkontrol karena harganya murah, dan bisa menjatuhkan usaha brand lokal karena kalah saing dengan harga.

Terjadinya tren thrifting ini akan menuai dampak yang cukup banyak di antaranya adalah menimbulkan masalah lingkungan yang serius karena banyak di antara baju bekas impor tersebut berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Banyaknya pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal mengakibatkan kerugian pendapatan bagi negara karena tidak membayar bea cukai, Indonesia menjadi “tempat sampah” tekstil dari negara maju dikarenakan pakaian thrifting berbahan polyester ini membutuhkan waktu lama untuk terurai.

Respon pemerintah terhadap tren thrifting

Banyaknya yang tidak setuju dengan tren thrifting pemerintah mengeluarkan larangan dan memperketat jual beli pakaian bekas impor. Larangan ini telat diatur pada peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam memutuskan rantai pakaian bekas impor, pemerintah juga rutin melakukan penggerebekan di pasar-pasar dan menyita semua pakaian bekas impor dari luar negeri.

Pada akhirnya, membeli pakaian bekas memang merupakan salah satu alternatif untuk bergaya sekaligus menghemat biaya. Namun, yang terpenting tujuan akhir kita yakni mengurangi perilaku konsumtif. (VMG/AGS)