Fasilitas Pendukung Jalan Raya yang Jarang Digunakan
Foto: kumparan.com
Fasilitas pendukung jalan raya disediakan untuk memudahkan masyarakat menggunakan jalan raya selain pengguna kendaraan pribadi. Tersedianya fasilitas pendukung jalan raya mampu mengurangi kemacetan agar pengguna kendaraan pribadi dengan pejalan kaki atau pesepeda tidak bercampur dan mengakibatkan terhambatnya arus lalu lintas.
Beberapa contoh fasilitas pendukung jalan raya adalah trotoar dan jalur sepeda. Seperti diketahui bahwa pada masa pandemi penggunaan sepeda sebagai kendaraan alternatif meningkat cukup pesat untuk mengurangi interaksi secara langsung dengan masyarakat lain. Selain itu, sepeda juga digunakan untuk berolahraga guna menjaga kesehatan di saat tingginya kasus Covid-19.
Dalam hal ini, ketersediaan jalur sepeda sangat berperan penting demi kenyamanan setiap pengguna jalan raya. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan baik trotoar maupun jalur sepeda agar kemacetan dan kecelakaan dapat terkendali.
Namun, apakah tersedianya kedua fasilitas tersebut diacuhkan oleh pengguna jalan dan pesepeda?
Trotoar yang masih layak namun terbengkalai
Di beberapa kota besar di Indonesia, contohnya di Bandung, fasilitas pendukung jalan raya seperti trotoar hanya sebagai pemanis semata. Banyak dari trotoar-trotoar itu yang justru tidak digunakan oleh masyarakat sebagaimana mestinya.
Faktor yang menyebabkan hal ini pun tidak hanya dari warganya yang malas untuk berjalan kaki dan memilih menggunakan kendaraan pribadi, tetapi juga kurang layaknya trotoar untuk digunakan. Seperti jalanan yang bolong, tidak adanya pembatas antara trotoar dengan jalan raya, dan penggalian saluran air.
Jalur sepeda yang diabaikan penggunanya
Pada kasus ini, contohnya adalah Jakarta yang menyediakan jalur sepeda meski tidak tersedia di seluruh kota banyak diabaikan oleh para pesepeda. Dalam beberapa kasus, saat masa pandemi Covid-19 dan meningkatnya penggunaan sepeda di jalan raya, banyak dari mereka yang abai dengan ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah.
Kesalahan yang dilakukan ialah tidak menggunakan jalur sepeda yang seharusnya, mereka justru menggunakan jalan raya utama dan menghalangi kendaraan lain untuk lewat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang mengatur pesepeda yang berkendara di jalan raya, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa pesepeda dilarang untuk berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas serta dilarang berkendara secara berjajar lebih dari dua sepeda. Kelakukan dari pesepeda seperti ini sangat merugikan pengendara lain di jalan raya. Tidak hanya menghalangi pengendara lain untuk lewat, pesepeda nakal ini juga dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Lantas, apakah hal ini perlu menjadi perhatian lebih, baik bagi pemerintah maupun masyarakat?
Sebaiknya, sebagai warga Indonesia kita sudah seharusnya menaati seluruh peraturan yang ada. Dimulai dari kesadaran diri untuk melakukan sesuatu sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, setidaknya fungsi trotoar dan jalur sepeda tidak lagi sia-sia. (SKPO/AGS)