Aksi Solidaritas Buruh: Menggugat Kontrak Kerja dan Outsourcing Berlebihan

Foto: tribunal1965

Gemagazine – Beberapa hari yang lalu, ribuan buruh dari berbagai sektor industri bersatu dalam aksi solidaritas buruh. Mereka mengecam dan menggugat praktik kontrak kerja dan outsourcing yang dianggap berlebihan.

Demonstrasi ini mencerminkan perlawanan yang semakin tangguh terhadap ketidaksetaraan pekerjaan dan tuntutan untuk perlindungan hak-hak buruh yang lebih kuat di tengah sistem ketenagakerjaan penuh dengan peraturan yang bermasalah.

Peraturan Problematis

Aksi solidaritas buruh yang berlangsung baru-baru ini menjadi refleksi dari frustasinya para buruh terhadap sistem ketenagakerjaan yang dinilai merugikan dan tidak adil. Praktik kontrak kerja dan outsourcing pada Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berlebihan telah menjadi titik perhatian utama pada aksi protes ini. Buruh menilai bahwa hal  ini mengakibatkan ketidakpastian kerja, rendahnya penghasilan, serta pembatasan akses terhadap hak-hak buruh yang seharusnya terjamin.

Peraturan ketenagakerjaan yang bermasalah, seperti kurangnya pengawasan terhadap outsourcing yang berlebihan, telah memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan celah hukum guna mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Kontrak kerja yang sering kali bersifat sementara juga memunculkan ketidakpastian ekonomi bagi buruh, menghambat perkembangan karier,  mengurangi akses terhadap tunjangan, dan perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan.

Tuntutan Para Buruh

Tuntutan dalam aksi ini mencakup panggilan kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, kenaikan upah minimum buruh sebesar 15%, serta mengimplementasikan langkah-langkah yang memastikan perlindungan hak-hak pekerja. Buruh menuntut penegakan ketat terhadap batasan outsourcing, peningkatan upah minimum buruh yang mencerminkan biaya hidup yang semakin meningkat, serta akses yang lebih baik terhadap jaminan sosial dan kesejahteraan.

Dengan tidak adanya peningkatan yang signifikan dalam perubahan peraturan ketenagakerjaan, meskipun beberapa reformasi ketenagakerjaan telah diusulkan oleh pemerintah, buruh masih merasa bahwa langkah-langkah tersebut belum cukup signifikan untuk menyelesaikan masalah inti yang dihadapi oleh pekerja. Oleh karena itu, aksi-aksi seperti ini menjadi salah satu cara bagi buruh untuk menyuarakan kebutuhan mereka secara kolektif dan mendesak agar perubahan nyata terjadi.

Aksi solidaritas buruh mencerminkan semangat perlawanan buruh terhadap ketidaksetaraan dan perlakuan tidak adil dalam dunia kerja. Dalam hal ini, aksi demo menjadi wadah untuk menyuarakan aspirasi pekerja dan memaksa pihak terkait untuk merespons kebutuhan mereka secara serius. Semangat perjuangan para buruh tetap kuat dalam mencari perubahan positif untuk masa depan dunia kerja yang lebih baik. (MH/HNR)