Polemik RUU DKJ: Pejabat Tanpa Suara Rakyat
Foto: Pixabay.com
GEMAGAZINE – Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan berdampak pada perubahan status Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Hal ini tentu berpengaruh terhadap perubahan regulasi Jakarta yang bertransformasi dari Ibu Kota Negara menjadi Daerah Khusus.
Regulasi mengenai Daerah Khusus Jakarta tersebut telah dirampungkan dalam Rancangan Undang-Undang usul Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Kemudian, disetujui oleh delapan fraksi menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10, masa persidangan II, Jumat (5/12/2023).
Delapan fraksi yang menyetujui RUU, terdiri atas Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sementara, satu fraksi yang menolak ditetapkannya RUU tersebut menjadi RUU usul DPR RI adalah Fraksi PKS.
Pemilu Masih Diperlukan
Salah satu pendapat Fraksi PKS terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta yang dibahas dalam rapat paripurna DPR RI ke-10 adalah mengenai pemilu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota serta wakil wali kota yang masih perlu dipertahankan.
Hal ini merujuk pada Pasal 10 Ayat 2 dalam RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”
Selain itu, merujuk juga pada Pasal 13 Ayat 3 RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berbunyi: “Walikota atau Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.” Melansir dari DPR RI, pada Senin (l8/12/2023).
Fraksi PKS berpendapat bahwa pemilu masih diperlukan untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten. Dengan dihapuskannya pemilu, warga Daerah Khusus Jakarta tak lagi dapat menggunakan hak suaranya untuk menentukan pemimpin daerahnya sendiri.
Pengangkatan pejabat daerah tanpa melalui pemungutan suara akan membatasi partisipasi warga Jakarta dalam menentukan arah politik Daerah Khusus Jakarta. Sebagai warga daerah, warga Jakarta berhak untuk memastikan masa depan Daerah Khusus Jakarta berada di tangan yang tepat.
Secara tidak langsung, keputusan ini juga dapat memicu terjadinya perbedaan kepentingan antara masyarakat dan pemerintah. Dengan demikian, pemimpin yang menjabat bukan berasal dari suara rakyat. Hal ini tentu harus dihindari untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan politik.
Sebagai alternatif, Fraksi PKS turut memberikan usul mengenai mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD jika yang ingin diutamakan adalah pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan sosial dan politik.
Jakarta Masih Layak Menjadi Ibu Kota Negara
Penyusunan dan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta dianggap tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan. Hal ini disampaikan oleh Hermanto, anggota DPR RI, Fraksi PKS, dalam rapat paripurna DPR RI ke-10.
RUU Daerah Khusus Jakarta belum melibatkan partisipasi warga negara yang bermakna (meaningful participation), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengenai keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan tiga syarat.
Tiga syarat tersebut, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
Penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta belum memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut. Hal ini dibuktikan dengan penyusunan RUU yang terlalu cepat untuk disahkan tanpa mempertimbangkan pendapat warga negara, khususnya warga Jakarta.
Jakarta dianggap sudah mampu merepresentasikan Indonesia sebagai Ibu Kota Negara. Jakarta juga mampu menjadi pusat perekonomian dan tempat hidup bagi daerah-daerah penyangga di sekitarnya.
Masih banyak nyawa yang membutuhkan Jakarta. Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan tentu akan mempertaruhkan nasib jutaan orang yang menggantungkan hidupnya pada kota metropolitan ini.
Hermanto menegaskan “DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara,” ucap anggota DPR RI sekaligus Fraksi PKS. Dilansir Gemagazine dari DPR RI, Senin (18/12/2023).
(izni/aaj)