Sirekap: Ada Anomali, tetapi Tak Bisa Diperbaiki

0

Foto: Setya Wahyu Pradana

 

Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) hanya menjadi alat bantu pemilu, sementara penetapan hasil perhitungan perolehan suara masih mengandalkan rekapitulasi manual berjenjang. Pernyataan ini dikemukakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Konferensi Pers Perkembangan Pemilu di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (19/2).

“Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) merupakan alat bantu pemilu yang digunakan dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas publik terhadap hasil pemilu. Rekapitulasi manual berjenjang tetap dilaksanakan sebagai dasar penetapan hasil perhitungan perolehan suara,” jelas Betty Epsilon Idroos, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU pada Konferensi Pers Perkembangan Pemilu, Senin (19/2).

Anomali dalam Perhitungan Suara Pemilu

Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih mengalami anomali data pada sistem Sirekap. Adanya anomali ini disebabkan oleh kesalahan sistem dalam membaca data formulir C-Hasil yang diunggah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Persoalan ini dibeberkan oleh KPU pada saat Konferensi Pers Perkembangan Pemilu 2024 berlangsung.

Berdasarkan data yang diperoleh per tanggal 19 Februari pukul 08.52 WIB, masih terdapat 1.223 TPS yang mengalami kesalahan data pada aplikasi Sirekap. “Data anomali untuk pemilihan presiden dan wakil presiden masih terdapat 1.223 TPS dari 800 ribuan TPS. Terdapat kesalahan data setelah sistem membaca tidak sesuai,” ungkap Betty pada (19/2).

Meski proses input hasil perolehan suara masih berlangsung, Betty menegaskan bahwa KPU akan segera melakukan mitigasi dan koreksi data terhadap kekeliruan konversi data yang terjadi di beberapa TPS. “KPU akan segera melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi data,” imbuhnya

Namun, kontroversi datang dari ungkapan KPU yang menyampaikan bahwa kesalahan baca data pada suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tak bisa diperbaiki oleh KPPS. Pernyataan ini memancing tanda tanya besar dari masyarakat.

Kesalahan Tak Bisa Diperbaiki

Kekeliruan data pada tingkat legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat langsung dikoreksi oleh KPPS. Namun, sistem yang berbeda diterapkan pada perhitungan suara Pilpres 2024, pasalnya KPPS tidak bisa mengoreksi kesalahan data dan hanya bisa memilih sesuai atau tidak sesuai saja.

“Untuk perolehan suara Pilpres, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai,” ujar Betty.

Koreksi data Pilpres 2024 hanya dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui Sirekap Web. Hal ini karena perhitungan suara menggunakan sistem Optical Mark Recognation (OMR), sedangkan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) menggunakan sistem Optical Character Recognation (OCR) sehingga data dapat langsung diperbaiki.

“Apabila terjadi ketidaksesuaian, data sistem dapat membacanya. Koreksi terhadap data yang tidak sesuai akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui mekanisme Sirekap Web karena akan ada penandanya ketika KPPS mengkonfirmasi data tidak sesuai,” jelasnya.

 

(efp/vmg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *