Gagal Pindah pada Pertengahan Juli, IKN Masih Terkendala

0

Foto :Tangkapan Layar FB PUPR

GEMAGAZINE – Pemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami kemunduran akibat pasokan listrik dan air yang belum memadai. Pemindahan ibu kota semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada pertengahan Juli. Namun, sampai tanggal 17 Juli, Presiden Joko Widodo masih belum bisa memastikan kapan ibu kota akan pindah.

Jokowi mengaku tidak ingin tergesa-gesa pindah ke IKN sebab sarana dan prasarana yang belum rampung. Pemerintah masih memerlukan waktu agar Istana Kepresidenan di IKN dapat mengakses air dan listrik.

“Kalau (infrastruktur) itu siap (akan pindah). Kemarin memang targetnya, kan Juli, tetapi balik kita lihat ke IKN, tiap hari hujan terus, hujan deras banget. Jadi, memang pekerjaan banyak yang mundur dan itu biasa terjadi dalam proyek besar,” jelas Jokowi, dilansir GEMAGAZINE dari Kantor Berita Antara (17/7).

Persediaan Air Bersih di IKN

Berdasarkan keterangan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, fasilitas air bersih dan listrik dijadwalkan akan rampung pada 15 Juli 2024 dan sedang dilakukan tahap uji coba. Akan tetapi, hingga Senin (15/7) air bersih masih belum terdistribusi.

“Air minum itu sekarang sudah mulai proses test dan commissioning juga, walaupun masih tahap 1. Kita punya batasan commissioning ini sampai tahap 3, di mana tahap 3 itu kurang lebih selesai tanggal 17 Juli,” ungkap Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan IKN Kementerian PUPR, Imam Santoso Ernawi dalam konferensi pers daring, Kamis (11/7).

Proses commissioning atau uji coba air bersih yang dimulai sejak Rabu (10/7) dilakukan dalam 3 tahapan. Commissioning test tahap 1 dilakukan dengan sistem dry pumping untuk memastikan air bersih dapat mengalir di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Tahap 2 adalah tahap pengujian pada keandalan unit pengolahan sistem IPA dengan kapasitas pengolahan mencapai 150 liter/detik menuju unit clearwell kapasitas 2000 m3. Sementara itu, uji coba tahap 3 dilakukan untuk memastikan penyediaan air minum dapat terdistribusi dengan baik. Nantinya, air minum hasil pengolahan akan dialirkan melalui pipa transmisi menuju reservoir dengan kapasitas 2 × 2600 m3.

Instalasi Kelistrikan IKN

Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan IKN Kementerian PUPR, Imam Santoso Ernawi, menerangkan bahwa meski ada wacana melaksanakan upacara kemerdekaan di IKN, tetapi pembangunan kawasan Istana Kepresidenan tidak hanya difokuskan untuk pelaksanaan upacara semata, melainkan untuk jangka panjang. 

Pelaksanaan upacara kemerdekaan akan menggunakan ruangan utama di Istana Kepresidenan yang didesain fungsional. Pemerintah menargetkan semua kavling yang akan digunakan untuk upacara kemerdekaan sudah mulai dialiri air bersih dan listrik pada akhir Juli mendatang. 

Sementara itu, untuk telekomunikasi fiber optic di IKN dapat dikatakan sudah siap. Nantinya, di IKN akan menggunakan multi-utility tunnel (MUT) atau terowongan bawah tanah untuk sistem telekomunikasi. Progres instalasi listrik sendiri sudah terpasang kabel sepanjang 34.250 meter dari total panjang 40.805 meter, sudah terpasang sekitar 84% dalam multi-utility tunnel (MUT).  

“Dalam pelaksanaannya, kan, kemarin hujan hampir tidak berhenti sehingga terpaksa mundur kembali ke tanggal 17 Juli. Kesiapan kita untuk air minum tanggal 17 dan untuk hunian juga sama di akhir Juli,” ungkap Kepala Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan IKN Kementerian PUPR, Imam Santoso Ernawi, dilansir GEMAGAZINE dari Konfrensi Pers Kesiapan Infrastruktur Jelang Pelaksanaan HUT RI Ke-79 pada (17/7)

Jokowi Terbitkan Keppres Percepatan Pembangunan IKN 

Meski progres pembangunan IKN diperkirakan baru mencapai 15%. Namun, Presiden Joko Widodo sudah menekan Peraturan Presiden No.75 tentang Percepatan Pembangunan IKN pada Kamis (11/7). Peraturan Presiden ini terdiri dari 14 pasal terkait penyediaan fasilitas hingga perizinan di IKN.

Adanya perpres ini menjadi payung hukum bagi pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dalam Pasal 2 Peraturan Presiden No.75, percepatan pembangunan IKN dilakukan dengan tujuan membentuk endapan layak huni dan pemenuhan penyediaan layanan dasar dan komersial, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Dalam perpres tersebut juga dijelaskan mengenai kebijakan prosedur ganti rugi lahan dan bangunan bagi masyarakat yang terdampak. Ganti rugi bisa diberikan dalam bentuk uang, pemukiman, lahan pengganti, atau dalam bentuk lain yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

 

(aan/vmg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *