RUU TNI Tetap Disahkan Meski Sulit Diakses Publik

IMG-20250320-WA0105

Foto: M. Yahya Ayyash

GEMAGAZINE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (20/03/2025). Pengesahan ini menuai polemik dari kalangan masyarakat karena beberapa pasal yang dianggap dapat mengembalikan Dwifungsi TNI. 

Isi dari pasal-pasal kontroversial tersebut, yaitu terkait penambahan tugas pokok TNI di luar perang, perluasan jumlah kementerian dan lembaga, hingga perpanjangan masa dinas TNI sesuai dengan jenjang kepangkatan. 

Selain itu, masyarakat masih mengalami kesulitan dalam mengakses RUU TNI yang baru saja disahkan. Berdasarkan pantauan Gemagazine, hingga tulisan ini dibuat, situs resmi DPR RI terlihat sempat mengalami kendala dan tak dapat diakses oleh publik. Meski begitu, DPR RI menyatakan pengesahan RUU ini akan tetap mengedepankan supremasi sipil.

“Kita mengedepankan supremasi sipil dan juga supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam revisi UU TNI ini tidak ada kembalinya Dwifungsi TNI,” tegas Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan, dilansir Gemagazine dari DPR RI pada Kamis (20/03/2025). 

Selain Dasco, Utut Adianto selaku Komisi I DPR RI turut meyakini bahwa perubahan atas Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut tidak melawan prinsip dan nilai-nilai demokrasi. 

“Kami menegaskan bahwa perubahan atas Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” ujar Utut Adianto.

(dam/izni)

0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *