Libur Lebaran PNJ 5 Hari, Pudir I: Sesuai Peraturan Menteri

1

Libur Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran menjadi hal yang ditunggu oleh seluruh umat Islam, tak terkecuali mahasiswa. Mahasiswa rantau khususnya memanfaatkan momen libur Lebaran untuk pulang ke kampung halaman berkumpul dengan keluarga daripada harus merayakan Lebaran di kos-an.

Namun, apa jadinya jika waktu untuk berlibur tersebut hanya berlangsung sebentar? Hal inilah yang tengah terjadi di Politeknik Negeri Jakarata (PNJ).

Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini, PNJ menetapkan waktu libur Lebaran selama 5 hari saja, yaitu pada 3—7 Juni 2019.

Hal ini sontak menuai berbagai respon dari mahasiswa, terutama untuk mahasiswa yang berasal dari luar kota. Sebagian besar dari mereka tentunya mengeluhkan tentang ketentuan hari libur Lebaran yang telah pihak kampus tetapkan.

“Menurut saya libur Lebaran kali ini sangat kurang. Karena seharusnya satu minggu sebelum Lebaran itu sudah tidak ada perkuliahan. Lebaran ‘kan sangat identik dengan pulang kampung. Jadi, bagaimana ceritanya bisa pulang kampung kalau waktu yang diberikan hanya sebentar,” ujar Anis Fairuz, mahasiswi PNJ yang berasal dari Lampung.

Amalia, mahasiswi PNJ juga menuturkan bahwa dia pribadi kurang setuju kalau libur Lebaran hanya 5 hari. Ia mengasihani mahasiswa rantau yang harus mengeluarkan ongkos banyak, tetapi hanya bisa kumpul sebentar bersama keluarganya. Bahkan menurutnya ada beberapa mahasiswa yang tidak bisa merayakan momen Lebaran dengan keluarga karena tiket transportasi yang mahal.

Menanggapi hal tersebut, Dr. sc. Zaenal Nur Arifin, Dipl. Ing.HTL, M.T., selaku Pembantu Direktur I Bidang Akademik memberikan penjelasan bahwa libur Lebaran sesungguhnya berdasarkan waktu kuliah yang menyesuaikan Peraturan Menteri.

“Sebenarnya kami mengikuti Peraturan Menteri yang hanya menetapkan libur Lebaran satu minggu. Ketetapan tersebut kemudian kami sesuaikan dengan kalender akademik kita (PNJ),” ujar Zaenal kepada GEMA saat ditemui di Gedung Direktorat, pada Rabu (29/03).

Ketetapan libur Lebaran berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 617 tahun 2018, nomor 262 tahun 2018, dan nomor 16 tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019.

Zaenal juga menambahkan bahwa waktu liburan yang lebih pendek dari tahun sebelumnya ini juga merupakan dampak dari perubahan Statuta PNJ yang pada tahun sebelumnya pihak kementerian sempat tidak menyetujui.

Pada tahun sebelumnya, PNJ menetapkan bahwa periode semester ganjil, yaitu selama lima bulan, sedangkan periode semester genap selama tujuh bulan. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan seperti Tugas Akhir dan Yudisium.

Namun, saat pembahasan Statuta pihak kementerian tidak membenarkan hal tersebut. Karena seharusnya semester ganjil dan genap periodenya sama, yaitu selama enam bulan.

“Jadi, sebenarnya hal tersebutlah yang menjadi penyebabnya. Dulu semester genap itu tujuh bulan, sekarang menjadi enam bulan saja. Kalau kalian melihat tahun kemarin liburnya lebih lama, karena kita masih ada spare tujuh bulan sehingga kami bisa sisipkan liburan lebih panjang untuk kalian (mahasiswa PNJ),” ujar Zaenal untuk memperjelas pernyataannya.

Zaenal berharap mahasiswa tidak hanya memandang dari satu sisi saja, tetapi juga harus selalu memandang dari sisi positifnya. Dengan adanya peraturan seperti itu merupakan dorongan sekaligus untuk mendisiplinkan masyarakat PNJ terkait ketepatan waktu. (MA/FH)

Penyunting Naskah : Nabila Damaan

Sumber gambar utama: Pipate.com

1 thought on “Libur Lebaran PNJ 5 Hari, Pudir I: Sesuai Peraturan Menteri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *