Etika Berpendapat di Media Sosial
Kebebasan berpendapat merupakan hak semua orang. Seseorang bisa menyampaikan pendapat tanpa adanya batasan, kecuali bila ia menyebarkan kebencian dan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Kebebasan berpendapat tentu harus dilakukan dengan cara yang tepat. Dengan adanya kebebasan berpendapat ini, jangan sampai kita seenaknya menyampaikan opini. Perlu diingat juga kita harus beropini sesuai kapasitas diri dan sesuai fakta serta data yang ada. Artikel ini akan membahas tentang kebebasan berpendapat di media sosial.
Media sosial juga dapat dikatakan sebagai podium, yaitu ketika netizen dapat menyampaikan dan berbagi apa saja yang terjadi pada mereka atau di sekitar mereka dan memiliki dampak positif serta negatif. Aktivitas bersosial media di Indonesia semakin meningkat setiap harinya. Dengan meningkatnya aktivitas di sosial media, konten dari segala aspek bisa ditemukan. Misalnya konten kuliner, tutorial, tips, dan lain-lain dapat dengan mudah didapatkan atau ditemui. Pengguna media sosial hampir berasal dari berbagai kalangan, seperti kawula muda ataupun tua, kelas atas ataupun menengah.
Sudah banyak sekali pengguna media sosial yang memicu kontra di masyarakat karena pendapatnya yang memicu pertikaian. Hal tersebut sangat mudah tersebar luas di media sosial.
Maka dari itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, berikut beberapa tips berpendapat dengan baik di media sosial:
1. Mengetahui isu secara detail
Dalam mengemukakan pendapat, kita perlu memperhatikan secara menyeluruh terkait dengan berita yang disampaikan di media sosial. Hal itu agar opini kita terarah dan jelas ketika disampaikan. Adapun hal-hal yang kita sampaikan tidak hanya untuk berpendapat, tetapi juga dapat untuk mengedukasi dan memberikan solusi terhadap persoalan tersebut.
Sumber beritanya juga harus diperhatikan. Apakah berita tersebut akurat atau hoaks, siapa yang menyampaikannya, dan bagaimana berita tersebut disampaikan. Apakah berdasarkan opini orang lain atau berdasarkan fakta. Biasanya, berita yang akurat didasari oleh fakta dari figur publik. Tidak semua media online yang bisa dijadikan sebagai sumber yang akurat. Maka dari itu, carilah media online yang tepercaya.
2. Berpikir sebelum berpendapat
Kita perlu berpikir terlebih dahulu mengenai pendapat yang akan disampaikan. Terkadang dalam menyampaikan pendapat, kita tidak memikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin ditimbulkan dari pendapat yang disampaikan.
Ada beberapa faktor yang harus ditegaskan dalam kebebasan berpendapat, yaitu apakah menyinggung masyarakat atau apakah opini kita mengandung isu SARA. Hal ini perlu dipertimbangkan karena opini kita seharusnya bisa menjadi sesuatu yang positif, bukan yang memicu kontra.
Bisa saja pendapat yang disampaikan justru akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, sebelum pendapat disampaikan, perlu dilakukan kajian dan analisis yang mendalam.
3. Hindari berpendapat yang menyulut pertikaian
Dalam memberikan pendapat, saran, dan kritik, gunakanlah tata bahasa yang beretika tanpa ada kalimat yang mengandung isu SARA, ataupun menyinggung pihak lainnya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya konflik, kecuali memang sengaja membuat isu tertentu agar terjadi suatu keadaan yang diinginkan.
Hal lainnya yang perlu dihindari adalah memberikan komentar atau postingan yang dapat dianggap sebagai hasutan dan menyebarkan kebencian atau permusuhan di media sosial, baik itu kepada seseorang atau kelompok tertentu.
4. Hargai privasi orang lain
Hargai rahasia atau privasi orang lain dengan tidak menyebarkannya di sosial media tanpa seizin yang bersangkutan sekalipun hanya untuk bergurau. Hal itu dapat menyebabkan orang lain merasa terganggu akan privasinya.
5. Peraturan Pemerintah mengenai berpendapat UU ITE pada Media Online
Penting diketahui bahwa pada saat ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 telah diberlakukan di Indonesia. UU tersebut secara umum mengatur informasi serta transaksi pada media online.
Salah satu hukum yang berlaku di Indonesia dalam penggunaan media sosial adalah Tindak Pidana Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik dalam ITE (Pasal 27 ayat 3). Pasal tersebut merupakan delik aduan, bukan lagi termasuk dalam delik umum sehingga orang yang merasa dirugikanlah yang harus melapor. Ancaman lainnya yaitu dalam pasal 27 tentang Pencemaran Nama Baik dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda dari Rp1 miliar menjadi Rp750 juta. Media sosial jika digunakan secara sembarangan oleh penggunanya, dapat terancam diblokir atau ditutup.
Setelah membaca dan memahami uraian di atas, cobalah dari sekarang untuk mulai menjadi pengguna media sosial yang berbahasa sopan dan santun. Miliki juga pemikiran yang terbuka karena sesuai pepatah mulut mu harimau mu.
Penulis: Sri Rahayu
Penyunting: Farah Andini
Sumber ilustrasi: soksinews