Promosi Perkawinan Anak, Aisha Weddings Jadi Sorotan Publik
Meningkatnya kasus pandemi COVID-19 tak pelak membuat aktivitas masyarakat Indonesia di berbagai sektor menjadi tercekik, salah satunya di bidang wedding organizer. Banyak cara dilakukan untuk kembali pulih dari keadaan ini. Protokol Cleanliness, Health, Safety, Environment (CHSE) ketat yang harus dipenuhi menjadi pemacu para organizer untuk mengencangkan strategi promosi.
Sebagai contoh, Aisha Weddings kini tengah menjadi sorotan karena membuka paket pernikahan untuk kaum muda perempuan dengan rentang usia 12—21 tahun. Aisha Weddings menulis pada akun Facebook-nya, “Beberapa keluarga tidak punya uang untuk anaknya. Lebih baik menikah daripada mati kelaparan.”
Hal ini membuat sejumlah pegiat kampanye anti pernikahan anak menolak dengan tegas. Promosi yang dilakukan oleh Aisha Weddings dinilai menentang UU Perkawinan No. 1/1974 pada Pasal 7 tentang usia perkawinan yang semula 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, kemudian dinaikkan menjadi usia 19 tahun untuk perempuan. Selain itu, promosi ini juga dinilai sebagai bagian dari perdagangan anak secara terselubung yang melanggar UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Terkait dengan pelanggaran UU Perlindungan Anak, Aditya Septiyansyah selaku Youth Engagement and Specialist dari Yayasan Plan International Indonesia, lembaga dengan fokus terhadap pemenuhan hak anak dan kesetaraan anak perempuan, menuturkan, “Hal ini tentunya melanggar (UU Perlindungan Anak), karena di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa anak berhak mendapat pengasuhan dan perlindungan dari perlakuan eksploitasi dan ancaman kekerasan dan kekerasan. Studi yang ada sudah jelas menunjukkan dampak buruk dari perkawinan anak, terutama pada kesehatan reproduksi. Anak perempuan juga berisiko lebih tinggi mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan berbagai bentuk kekerasan psikologis.”
Tidak tanggung-tanggung, promosi ini gencar dilakukan dengan menyelipkan selebaran di salah satu koran ternama Indonesia dan juga secara digital melalui media sosial Aisha Weddings, seperti Instagram, Facebook, dan website. Namun, terhitung sejak Rabu (10/2/2021) pukul 11.28 WIB, website Aisha Weddings tidak bisa diakses dengan tulisan sedang dalam perbaikan.
Lebih jauh lagi, saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Aditya menambahkan, “Promosi perkawinan anak seolah menjadikan anak perempuan sebagai objek. Ini juga bisa kita lihat sebagai eksploitasi. Mudah-mudahan para hakim dan pakar hukum setuju dengan pendapat ini.” Seperti yang diketahui, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku telah melaporkan kasus ini ke Unit PPA Mabes Polri.
Tak hanya bagi para pegiat kampanye anti pernikahan anak, kasus ini juga membuat para warganet geram. Sebagai bentuknya, warganet membuat tagar #AishaWeddings sempat bertengger di nomor 1 trending topic Twitter Indonesia.
Teks: Indah Sholihati
Penyunting: Zikra Mulia Irawati
Foto: Makassar Terkini
Kejam banget, anak-anak yang masih punya mimpi dan kesempatan untuk hidup sukses melalui caranya sendiri seakan direndahkan begitu 🙁