Lanjutan Kecelakaan Maut Mahasiswa UI: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta
Foto: Gemagazine/Ruth Angelica
Gemagazine – Saat ini publik sedang dihebohkan dengan tewasnya seorang mahasiswa Universitas Indonesia, M. Hasya Athallah Saputra (18), akibat ditabrak oleh Eko Setia Budi Wahono, pensiunan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Insiden tabrakan ini terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, (6/10/22). Hasya saat itu sedang mengendarai sepeda motor sepulang kuliah.
Peristiwa tersebut menyulut kemarahan publik. Bagaimana tidak, bukannya keadilan yang didapat, korban justru dijadikan tersangka. Penetapan Hasya, korban tewas sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas menuai banyak kritikan. Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya akan membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus ini.
“Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, kepada wartawan pada Senin (30/1/2023) mengutip dari detik.com.
Fadil mengatakan, pembentukan kelompok tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan mengikutsertakan beberapa pihak lainnya.
Tim eksternal akan menyertakan pakar dari industri transportasi dan pakar hukum. Tim internal sendiri terdiri dari Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hingga Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas. Kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Fadil menambahkan, nantinya tim tersebut akan menyelidiki fakta-fakta baru yang ditemukan di lokasi kejadian. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
“Fakta nanti akan ditindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut. Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” jelasnya.
Menjadi Tersangka Akibat Lalai dalam Berkendara
Polisi menetapkan M. Hasya Athallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus ini karena menganggap Hasya kurang hati-hati dalam mengemudi sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan dirinya meninggal dunia.
“Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan karena kelalaiannya, sehingga dia meninggal dunia,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023), mengutip dari detik.com.
Latif mengatakan tewasnya Hasya dalam kecelakaan tersebut bukan karena kelalaian Eko. Diketahui, saat itu Eko mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero.
“Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko,” kata Latif mengutip dari detik.com.
Menurut Latif, saat itu Eko sudah berada di jalur yang benar. Latif beranggapan bahwa Eko tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.
“Jadi, bukan kelalaian Pak Eko. Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan,” papar Latif.
Sebagai tambahan informasi, ketika kecelakaan terjadi, kondisi saat itu sedang hujan dan jalanan tergenang air. Oleh karena itu, Hasya menghindari genangan air tersebut.
Meski ada faktor cuaca saat itu, polisi tetap beranggapan bahwa kecelakaan itu terjadi akibat kelalaian Hasya dalam berkendara. Oleh sebab itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini.
“Karena kurang kehati-hatian dia jadi tersangka. Kita dalam berkendara harus berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem mendadak tiba-tiba jatuh,” tuturnya. (PSA/GIM)