Memantau Kualitas Udara Menggunakan SPKUA
GEMAGAZINE – Tak dapat dipungkiri bahwa udara menjadi salah satu sumber kehidupan manusia, khususnya O2 (Oksigen). Namun, jika dilihat dari kondisi saat ini, kualitas udara mulai menurun. Tak hanya O2, berbagai zat lain, seperti CO2 dan CO juga turut terkandung dalam udara yang ada, misalnya di wilayah perkotaan dan perindustrian.
Terlebih perkembangan zaman telah menuntut banyaknya pembangunan kawasan industri. Meskipun membawa pengaruh baik bagi pertumbuhan ekonomi, sayangnya hal ini juga memberikan dampak buruk bagi kualitas udara.
Berkenaan dengan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya mengontrol kualitas udara melalui pembangunan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA).
Sistem Pemantauan Kualitas Udara (SPKUA)
SPKUA atau AQMS (Air Quality Monitoring System) merupakan infrastruktur yang terdiri atas peralatan pemantau kualitas udara ambien yang beroperasi secara terus-menerus dan datanya dapat dipantau secara langsung.
Nantinya, sensor yang terdapat pada AQMS akan mengumpulkan data kualitas udara. Kemudian data tersebut akan dikirim ke server untuk diolah dan dianalisis. Setelah itu, data akan dipublikasikan dalam bentuk yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Adapun data yang diolah akan dipublikasikan setiap harinya selama 24 jam tergantung pada kota masing-masing. Informasi tersebut melaporkan kualitas udara di lokasi tertentu berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Menurut lansiran Gemagazine dari jabarprov.go.id, terdapat 5 indeks polusi udara, yaitu:
- Baik 0–50
- Sedang 50–100
- Tidak sehat 100–200
- Sangat tidak sehat 200–300
- Berbahaya 300 ke atas
Manfaat dan Persebaran SPKUA di Indonesia
SPKUA atau AQMS (Air Quality Monitoring System) telah memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Alat ini telah banyak membantu pemerintah untuk mengidentifikasi tingkat polusi udara di berbagai daerah.
Tak hanya itu, penggunaan SPKUA atau AQMS dapat menjadi acuan dalam mengevaluasi kebijakan lingkungan serta perancangan penangadnan polusi udara yang lebih efisien. Pengadaan SPKUA ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan udara.
Maka dari itu, SPKUA tak hanya dipasang di kota-kota besar, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kinerja Tahun 2022, SPKUA telah tersebar di kurang lebih 38 kota/kabupaten.
(sna/nnf)