Pengurangan Kuota dan Perubahan Desil Berdampak pada Mahasiswa Penerima Bantuan KJMU
Para mahasiswa penerima bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) terdampak dari perubahan desil tahun 2024. Keputusan terbaru oleh Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terdapat perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berlaku pada rentang desil 1–4. Sementara, aturan sebelumnya hingga desil 5. Perubahan desil berdasarkan pada penilaian bahwa desil 5 dianggap mampu.
Pada hari Sabtu (2/3), di situs web KJMU terjadi perubahan yang menyatakan bahwa hampir seluruh mahasiswa penerima bantuan dianggap tidak layak. Sementara pada hari sebelumnya, saat dilakukan pengecekan DTKS penerima KJMU, situasinya terlihat aman dan masih dianggap memenuhi syarat. Hal ini tentunya menjadi kecemasan bagi mahasiswa yang terdampak.
Ghiffari Maulana selaku Ketua Formadiksi KJMU 2023–2024, telah melakukan survei ke beberapa tempat. Survei pertama dilakukan dengan mendatangi kelurahan. Pihak kelurahan memberitahukan bahwa ada beberapa mahasiswa yang layak, tetapi pada web KJMU tertulis tidak layak. Pihak kelurahan mengalihkan permasalahan ini ke PUSDATIN (pihak yang mengurus DTKS). Namun, pihak PUSDATIN justru meneruskan permasalahan tersebut ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Saya menanyakan terkait desil, di mana di web KJMU, pendaftaran tahap ke-1 tahun 2024 itu hampir 80% mahasiswa keterangannya tidak layak. Ada yang tidak layak, tapi desilnya di atas 5. Permasalahan ini terjadi karena pihak Bappenas tidak mengetahui tentang data desil ini, sedangkan P4OP ini, mereka hanya menerima murni dari Bappenas. Tapi, ketika saya tanyakan ke Bappenas, mereka belum menginformasikan terkait desil,” ungkap Ghiffari Maulana.
(ft/sh)