Permasalahan Barang Impor Bea Cukai, Respon Menkeu dan Langkah DJBC

0

Foto: Pexels.com

GEMAGAZINE – Akhir-akhir ini Bea Cukai sebagai salah satu instansi pemerintah tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Beberapa permasalahan yang menjadi highlight, yaitu angka atau nominal pajak lebih besar daripada harga beli barang, menyimpan barang berupa alat belajar untuk murid Sekolah Luar Biasa (SLB) selama hampir dua tahun, dan mainan robot yang juga ikut tertahan.

Dilansir Gemagazine melalui aplikasi TikTok pada akun @radhikaalthaf, Radhika selaku pemilik sepatu Adidas Impor menyatakan harga bea dan pajak yang dikeluarkan lebih besar daripada perhitungannya melalui akun Mobile Bea Cukai. 

Based on perhitungan gua, harusnya gua bayar sekitar 5,8 juta dan juga perhitungan menggunakan aplikasi kalian di Mobile Bea Cukai, sepatu gua harganya 10 juta. Kalian (Bea Cukai) kenain 30 juta, gak make sense banget,” ujar Radhika pada akun TikTok nya.

Dilansir Gemagazine melalui aplikasi X pada akun @ijalzaid, akun tersebut memberikan delapan foto tentang kronologi media pembelajaran tunanetra dari Korea yang tertahan di Bea Cukai. Pada foto-foto tersebut, pemilik akun memberikan penjelasan tentang barang pembelajaran yang tertahan. Pemilik akun menjelaskan mulai dari kapan barang dikirim, barang sampai ke Indonesia, dan kronologi Bea Cukai membutuhkan berkas-berkas yang valid. Selain itu pada akun @medyrenaldy_ , Medy mengatakan bahwa sejak tanggal 15 April 2024 paket robot Megatron sudah dikirim oleh pihak Robosen dan seharusnya pada tanggal 25 April 2024 Medy dan content creator lainnya sudah bekerja sama untuk meng-upload video robot Megatron.

“Sebenarnya, dari tanggal 15 April si Megatron ini sudah dikirimkan oleh Robosen dan seharusnya per tanggal 25 kemarin, saya sudah upload videonya, berhubungan dengan content creator di seluruh dunia yang bekerja sama dengan pihak Robosen,” kata Medy pada akun X-nya. 

Menkeu Bahas Masalah Impor dengan DJBC

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk membahas permasalahan yang menjadi sorotan publik. Dilansir Gemagazine pada akun Instagram @smindrawati, Sri Mulyani menyampaikan tanggapannya terhadap permasalahan tersebut. 

“Sesudah diteliti ternyata ditemukan bahwa persoalannya adalah pada nilai sepatu tersebut yang diberitahu oleh perusahaan jasa titipan DHL, di mana nilai yang dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya. BC melakukan koreksi untuk penghitungan bea masuknya dan ini mengakibatkan pembayaran denda. Pembayaran denda dilakukan oleh DHL,” ujar Sri Mulyani.

Kasus barang hibah untuk Sekolah Luar Biasa berupa 20 pcs keyboard telah sampai sejak tahun 2022. Namun, pihak pengirim tidak melanjutkan proses pengurusan tanpa keterangan apapun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). 

Keyboard 20 buah dan barang kiriman tersebut oleh perusahaan jasa titipan, dalam hal ini DHL, yang tertanggal 18 Desember 2022. Karena nilai barang di atas USD 1500, maka DHL mengajukan untuk pemberitahuan impor barang khusus pada tanggal 28 Desember 2022 dan mengganti tujuan dari Sekolah Luar Biasa sebagai badan kepada perorangan, dalam hal ini kepala sekolahnya. Namun, sejak tanggal 17 Januari 2023 Bea Cukai meminta dokumen pendukung untuk permohonan tersebut dan proses ini tidak dilanjutkan menyebabkan barang itu terkatung-katung dan dalam perlakuan BC sebagai BTD,” ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menanggapi permasalahan impor robot sama dengan kasus impor sepatu, di mana penerima mendapatkan barang sebagai hadiah. Namun, nilai barang tersebut dilaporkan jauh lebih kecil dari harga sebenarnya. BC melakukan koreksi terhadap nilai barang yang dilaporkan sehingga muncul kewajiban bea masuk.

“Mengenai barang action figures, yaitu barang robotic, ini mirip dengan kasus pengiriman sepatu di mana penerima mendapatkan barang sebagai hadiah. Namun, nilai barang tersebut disebutkan jauh lebih kecil dari harga sebenarnya. BC dalam hal ini melakukan koreksi sehingga kemudian muncul kewajiban bea masuknya dan ini telah diselesaikan pembayaran oleh yang bersangkutan,” ujar Sri Mulyani.

Respon DJBC Terkait Permasalahan Impor Barang

Direktorat Bea dan Cukai menyelenggarakan konferensi pers pada 29 April 2024 terkait permasalahan impor barang kiriman. Pada siaran pers tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan ditetapkan sebagai barang impor. 

Nirwala mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 96 Tahun 2023, importir yang bertanggung jawab atas pemberitahuan impor barang “Berdasarkan aturan tersebut, pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assessment sehingga importir bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberitahuan impor barang,” tutur Nirwala.

DJBC telah menanggapi permasalahan yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial terkait importasi barang kiriman. Selain itu, DJBC juga telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menangani masalah tersebut. 

Permasalahan barang-barang impor menunjukkan berbagai masalah yang berkaitan dengan penilaian nilai barang, kurangnya informasi terkait jenis barang dan tujuan impor, serta kerusakan barang selama proses pengiriman. DJBC berusaha untuk memfasilitasi penyelesaian masalah-masalah tersebut dengan mengacu pada regulasi yang berlaku dan berkomunikasi dengan pihak terkait. 

DJBC telah aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur impor barang. Namun, upaya belum mencapai seluruh masyarakat. DJBC menyadari bahwa masih ada kebutuhan untuk meningkatkan upaya dalam melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur kepabeanan. Selain itu, DJBC mengapresiasi atas perhatian yang diberikan masyarakat terkait perbaikan prosedur impor barang kiriman. Dilansir Gemagazine pada beacukai.go.id.

(aan/vmg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *