Pemerintah Resmikan Program TAPERA bagi Pekerja
Pemerintah resmi ketok palu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, yaitu penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pada 20 Mei 2024.
Dasar hukum program Tapera adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H Ayat (1), “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Beberapa hal yang tertera dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 mengatur ketentuan tentang kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait. Selain itu, juga berisikan tentang pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
Menurut komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, perubahan atas PP tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Mekanisme Pengelolaan Dana Program Tapera
1. Pengerahan dana Tapera
Pengerahan dana Tapera adalah aktivitas pengumpulan dana dari peserta yang terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri. Dana yang dikumpulkan kemudian akan diadministrasikan oleh Bank Kustodian. Sumber dana Tapera berasal dari simpanan peserta dan sumber dana lainnya.
2. Pemupukan dana Tapera
Pemupukan dana dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai dana Tapera milik peserta. Kemudian, dana tersebut dikelola dan diinvestasikan oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi, yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.
Dana tersebut akan diinvestasikan pada instrumen deposito perbankan, surat utang atau sukuk negara, surat utang atau sukuk daerah, surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera. Dana Tapera dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah, sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.
3. Pemanfaatan dana Tapera
Seluruh peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir. Semua peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility), berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan. Manfaat pembiayaan perumahan bagi peserta adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Skema Iuran Program Tapera
Dalam Peraturan PP Nomor 21 Tahun 2021, setiap pekerja berupah rendah wajib mengikuti program Tapera. Besaran gaji Tapera adalah sebesar 3% dari gaji bulanan karyawan. Tabungan ini harus disetorkan dalam jangka waktu tertentu setiap bulannya. Berikut informasi mengenai sistem pembayaran Tapera:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
Porsi pembayaran ASN disalurkan oleh instansi atau lembaga pemerintah. Khususnya 0,5% dibayar oleh instansi atau lembaga pemerintah dan 2,5% diambil dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Pekerja swasta
Pembayaran pekerja swasta dibagi antar pemberi kerja. Pembagiannya 0,5% dari perusahaan dan sisanya 2,5% dari gaji bulanan karyawan.
3. Pekerja mandiri (freelancer)
Bagi karyawan atau pekerja mandiri (freelancer), pembayaran Tapera dibayar oleh karyawan sendiri. Pekerja mandiri harus membayar 3% dari gaji bulanan yang dilaporkan tahun sebelumnya.
Menurut situs BP Tapera, pekerja mandiri adalah orang yang bekerja untuk mendapatkan penghasilan secara mandiri dan tidak bergantung pada pemberi kerja. Misalnya pengusaha, dokter, bidan, petani, atau seniman.
(efp/sh)