Pahami Fintech Lending Legal vs Ilegal dan Kenali Cirinya
GEMAGAZINE – Dalam memahami perbedaan antara Fintech Lending legal dan ilegal, penting untuk mengenal terlebih dahulu apa itu Fintech Lending. Fintech Peer-to-Peer Lending atau pinjaman online, merupakan inovasi dalam dunia keuangan yang telah mengubah cara transaksi pinjam meminjam dilakukan. Dengan memanfaatkan teknologi, Fintech Lending memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk bertransaksi tanpa harus bertemu langsung. Transaksi ini difasilitasi melalui platform yang disediakan oleh penyelenggara Fintech Lending, baik dalam bentuk aplikasi maupun situs web. Penyelenggara dapat berupa badan hukum atau koperasi yang memiliki sistem untuk menjalankan mekanisme transaksi secara online.
Regulasi dalam Fintech Lending sangat krusial demi melindungi konsumen. Penyelenggara Fintech Lending diwajibkan sudah terdaftar sebelum memulai operasi dan dalam waktu maksimal satu tahun, mereka harus mengajukan permohonan perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Meskipun regulasi ini telah diterapkan antara tahun 2017 hingga 2024, OJK telah memblokir lebih dari 8.000 entitas Fintech Lending ilegal yang beroperasi tanpa izin. Dilansir oleh Gemagazine dari website BPK RI pada Kamis (15/8).
Cara Memeriksa Legalitas Fintech Lending
Untuk memastikan legalitas suatu Fintech Lending, pengguna dapat memeriksa daftar penyelenggara yang terdaftar di OJK melalui situs ojk.go.id., ini merupakan langkah pertama yang harus dilakukan sebelum menggunakan layanan Fintech. Selain itu, pengguna harus cermat dalam membaca syarat dan ketentuan yang ditawarkan oleh penyelenggara. Pinjaman hanya boleh diajukan pada Fintech yang terdaftar atau berizin di OJK yang dapat dipastikan telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan yang ketat terkait keamanan dan perlindungan konsumen.
Perbedaan antara Fintech Lending legal dan ilegal sangat penting untuk diperhatikan. Fintech legal berada di bawah pengawasan OJK, yang memberikan jaminan bahwa aktivitas mereka diawasi dan konsumen dilindungi. Sementara itu, Fintech ilegal tidak memiliki regulator yang mengawasi operasional mereka. Selain itu, lokasi kantor Fintech ilegal biasanya tidak jelas dan sering kali berlokasi di luar negeri, sedangkan Fintech legal memiliki alamat yang jelas dan dapat ditemukan dengan mudah.
Kenali Ciri dari Fintech Lending Ilegal
Fintech ilegal sering kali menawarkan syarat pinjaman yang sangat mudah tanpa memerlukan banyak dokumen. Mereka juga cenderung tidak menanyakan tujuan pinjaman, berbeda dengan Fintech legal yang memerlukan informasi lebih detail dan dokumen untuk melakukan credit scoring. Ini adalah tanda awal bahwa Fintech tersebut mungkin tidak beroperasi secara legal.
Salah satu ciri utama dari Fintech Lending ilegal adalah biaya dan denda yang sangat tinggi dan tidak transparan. Pengguna sering kali tidak diberitahu secara jelas mengenai berapa bunga dan denda yang akan dikenakan. Sebaliknya, Fintech legal diwajibkan untuk memberikan informasi yang terbuka dan jelas tentang biaya dan denda, dengan batas maksimal yang telah ditetapkan oleh OJK dan AFPI. Hal tersebut juga menjadi salah satu indikator penting untuk membedakan antara Fintech legal dan ilegal.
(ndk/sh)