Mengulas Kebijakan Presiden Jokowi di Akhir Masa Jabatannya
GEMAGAZINE – Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai warisan pemerintahannya. Kebijakan ini dilihat sebagai upaya untuk mengamankan pencapaian pemerintah selama ini dan meninggalkan dampak positif bagi masyarakat Indonesia.
Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi beberapa aspek, mulai dari aspek sosial, politik, pendidikan, agama, dan budaya. Berikut beberapa kebijakan Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya.
Deretan Kebijakan Presiden Jokowi Menjelang Akhir Masa Jabatannya
Dalam pengembangan mutu pendidikan, menurut artikel dari Kemendikbud.go.id mengenai belanja prioritas 2024, alokasi dana untuk sektor pendidikan pada tahun tersebut adalah sebesar Rp665,0 triliun. Kemendikbudristek sendiri mengelola dana sebesar Rp98,9 triliun yang akan diprioritaskan untuk program-program perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan dalam rangka mendukung transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Dana tersebut akan ditargetkan dan dialokasikan untuk mencapai prioritas pendidikan di tahun 2024.
“Dialokasikan untuk peningkatan gizi anak sekolah, renovasi sekolah, dan pengembangan sekolah unggulan, serta perluasan program beasiswa, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, dan pengembangan riset,” ungkap Jokowi. Dilansir Gemagazine dari website Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Presiden Jokowi juga resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Perpres tersebut diteken Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024.
Menurut Badan Usaha Milik Otorita Ibu Kota Nusantara, peraturan tersebut dirancang untuk mendukung para investor pelopor IKN. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat mengalami percepatan dan segera direalisasikan.
“Memang Perpres Nomor 75 Tahun 2024 itu sebetulnya untuk mendukung investor pelopor,” ujar Direktur Utama Bina Karya Boyke Soebroto. Dilansir Gemagazine dari kantor berita ANTARA.
Peningkatan Sektor Industri dan Penurunan Angka Kemiskinan
Dalam sektor industri dan penguatan riset terapan, perhatian penuh diberikan di akhir masa jabatan Jokowi. Hilirisasi industri merupakan salah satu bukti penerapannya, yang diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah komoditas, memperkuat struktur industri, serta memperluas peluang usaha dalam negeri.
Dilansir dari situs web Kementerian PMK, salah satu prestasi Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya yaitu permintaannya pada tanggal 4 Maret 2020 kepada seluruh jajaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk secara gotong royong meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat di atas USD 1,9 per hari (purchasing power parity) pada tahun 2024. Target ini ditetapkan enam tahun lebih awal dari tujuan pertama Sustainable Development Goals (SDGs), yang seharusnya tercapai pada tahun 2030.
Upaya tersebut bertujuan untuk mengatasi tingkat kemiskinan di Indonesia dan menghapus kemiskinan ekstrem. Dikutip dari akun Instagram @jokowi, menurut Country Director World Bank Indonesia, “Indonesia dapat dikatakan telah mencapai pemberantasan kemiskinan ekstrem ketika angkanya mencapai 1,5% pada 2022.”
Kebijakan Presiden Joko Widodo yang Dianggap Kontroversial
Seorang presiden sering kali dihadapkan pada keputusan-keputusan penting yang dapat meninggalkan jejak panjang dalam sejarah kepemimpinannya. Namun, tidak jarang kebijakan-kebijakan yang diambil di akhir masa jabatan justru menimbulkan kontroversi yang mendalam di tengah masyarakat.
Seperti halnya kebijakan Presiden Jokowi yang menyetujui konsesi tambang untuk ormas keagamaan. Hal ini berpeluang menimbulkan terjadinya penyimpangan undang-undang dan memperkaya sekelompok golongan.
Kebijakan yang mewajibkan seluruh pekerja untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) juga mendapat kritik dari kalangan masyarakat dan politisi. Hal ini dikarenakan setiap pekerja yang memiliki gaji upah minimum regional (UMR) wajib mengikuti iuran Tapera.
Dalam dunia pendidikan juga terjadi beberapa kebijakan yang mengundang kritikan, salah satunya kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Terbitnya aturan ini mendorong 75 perguruan tinggi negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) untuk menaikkan tarif UKT.
Harapan Masyarakat kepada Penerus Presiden Selanjutnya
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Masyarakat Indonesia memiliki harapan besar terhadap presiden terpilih, terutama dalam melanjutkan estafet kepemimpinan negara. Setelah melewati pemilihan umum yang penuh dinamika, perhatian masyarakat kini berfokus pada bagaimana presiden terpilih akan menjalankan amanah yang diberikan.
Dengan dukungan rakyat dan kabinet yang kompeten, diharapkan presiden terpilih dapat melanjutkan pemerintahan dengan baik serta membawa Indonesia ke arah yang lebih maju dan sejahtera. Seluruh masyarakat berharap bahwa segala janji dan komitmen yang disampaikan selama masa kampanye dapat terealisasi demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
(daz/vmg)