Bagaimana Cara Menghindari Pelecehan Seksual?
Pelecehan seksual merupakan perilaku yang berkaitan dengan seks yang tidak diinginkan secara verbal maupun fisik. Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja, baik di tempat umum seperti bus, pasar, sekolah, kantor, maupun di tempat pribadi seperti rumah.
Akhir-akhir ini, pelecehan seksual menjadi perbincangan khalayak ramai sebab para korban berani untuk speak up, baik melalui media ataupun dengan menempuh jalur hukum. Melihat dari 4.500 kasus aduan pelecehan seksual terhadap perempuan yang diterima oleh Komnas HAM, maka perlu adanya pencegahan agar para perempuan terhindar dari tindakan pelecehan seksual. Berikut cara pencegahan pelecehan seksual antara lain:
- Bekali diri dengan pendidikan seksual
Pendidikan seksual diperlukan untuk mengetahui bagian tubuh mana saja yang bersifat pribadi dan aktivitas seperti apa yang mengarah kepada seks. Perlunya edukasi kepada masyarakat mengenai pendidikan seksual merupakan hal penting untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual.
- Waspada terhadap lingkungan sekitar
Pelecehan seksual bisa terjadi di mana dan kapan saja. Namun, disarankan bagi para perempuan apabila bepergian sebisa mungkin untuk menghindari tempat-tempat sepi dan lebih meningkatkan kewaspadaan.
- Pelajari ilmu bela diri
Teknik ilmu bela diri bukan hanya untuk terlihat seperti jawara atau hanya untuk memenangkan kejuaran. Ilmu bela diri juga dapat digunakan untuk melindungi diri dari berbagai ancaman, salah satunya pelecehan seksual. Tak hanya itu, memiliki kemampuan ilmu bela diri juga dapat melindungi orang sekitar.
- Hindari bepergian dengan orang baru
Kasus pelecehan seksual dapat terjadi bila tidak berhati-hati dalam memilih pergaulan. Jika memiliki teman baru atau seseorang yang dikenal melalui media sosial kemudian mengajak untuk bertemu, hal seperti itu perlu dihindari agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
- Menghubungi pihak berwajib
Para penyintas pelecehan seksual perlu memiliki keberanian menyuarakan dan membela haknya. Maka dari itu diperlukannya tindakan hukum terhadap pelaku untuk memberikan efek jera yang tertuang dalam Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 289 hingga Pasal 296 dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kawan GEMA, zaman seperti sekarang ini yang semua serba canggih dan mudah untuk melacak keberadaan kita, kita perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap apapun itu. Sebab kita tidak tahu kapan pelecehan seksual dapat terjadi serta jangan sungkan untuk meminta pertolongan ketika dalam situasi mendesak.
Penulis: Melan Eka Lisnawati
Penyunting: Sayyidah Hanifah Kahayandi
Foto: Pixabay.com